KOMPAS.com – Imam Bukhori, staf legal Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026), Imam mengungkapkan bahwa sejumlah pelajar yang diamankan kepolisian mengaku ikut turun ke jalan setelah melihat ajakan dari akun media sosial tertentu.
Pengaruh Media Sosial dan Akun “Jakarta Keras”
Imam, yang bertugas melakukan pendampingan psikologis bagi para pelajar, menyebutkan bahwa proses pendampingan dilakukan terhadap ratusan anak yang ditangkap dalam dua gelombang aksi. “Pada 26 Agustus 2025, ada sekitar 180 sampai 190 anak yang diamankan. Sedangkan pada 28 Agustus 2025, jumlahnya berkisar antara 160 hingga 200 anak,” urai Imam di hadapan majelis hakim.
Dalam proses wawancara kelompok yang terdiri dari 10-15 anak, Imam mendapati fakta bahwa motivasi mereka ikut serta dalam aksi massa berasal dari jagat maya.
“Beberapa dari mereka memang ada yang dari sosial media, ada yang langsung datang perorangan, ada yang diajak juga. Tapi kami juga tidak mendalami diajak oleh siapa,” kata Imam. Saat hakim mendalami akun spesifik yang memicu pergerakan para pelajar tersebut, Imam menyebut satu nama akun yang diingatnya. “Postingan dari Instagram dan TikTok yang kami ingat. Untuk akun Instagram namanya, Jakarta Keras,” ungkapnya.
Bantahan Terkait Akun Lokataru dan Gejayan Memanggil
Majelis hakim sempat mencecar saksi mengenai keterlibatan unggahan dari akun lain yang berkaitan dengan para terdakwa, yakni Lokataru Foundation dan Gejayan Memanggil. Namun, Imam menegaskan tidak ada pelajar dalam kelompok pendampingannya yang menyebutkan kedua akun tersebut. “Ada enggak Gejayan Memanggil, Lokataru Foundation?” tanya hakim. “Kami tidak tahu,” jawab Imam tegas.
Imam kembali menekankan bahwa dari belasan anak yang ia tanya secara langsung, hanya akun “Jakarta Keras” yang muncul dalam ingatan dan pengakuan para pelajar tersebut.
Dakwaan Penghasutan Delpedro Marhaen cs
Sebagai informasi, sidang ini mendudukkan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka telah melakukan penghasutan melalui distribusi informasi elektronik yang memicu kebencian terhadap pemerintah dan berujung pada kerusuhan massa antara tanggal 25-30 Agustus 2025. Berdasarkan patroli siber, terdapat 80 unggahan kolaborasi di Instagram yang diduga menggunakan algoritma untuk menciptakan efek jaringan.
“Telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” papar jaksa dalam surat dakwaan.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan tersebut yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan melukai aparat, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 28 ayat (2) dan (3) jo Pasal 45A UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan kerusuhan.
Pasal 160 KUHP: Tentang penghasutan di muka umum. UU Perlindungan Anak: Terkait pelibatan anak dalam aktivitas yang membahayakan.
